Kebijakan Penelitian
-
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2019 tentang Statuta IAIN Kudus, yang dalam Pasal 23 menyatakan bahwa: (1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- SK Rektor Nomor 1127 Tahun 2020 tentang Renstra IAIN Kudus 2020-2024;
- SK Rektor Nomor 1434 Tahun 2019 tentang Renstra Penelitian 2020-2024;
- SK Rektor Nomor 1440 Tahun 2019 tentang Standar SPMI Bidang Penelitian, khususnya Standar 3.2. Standar Isi Penelitian, Standar 3.3. Standar Proses Penelitian, Standar 3.4. Penilaian Penelitian, Standar 3.5. Standar Pelaksanaan Penelitian, Standar 3.7. Standar Pengelolaan Penelitian dan Standar 3.8. Pendanaan Penelitian;
- Keputusan Rektor Nomor 622 Tahun 2021 tentang Penerima Dana Bantuan Penelitian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Tahun 2021;
- Keputusan Rektor Nomor 451 Tahun 2022 tentang Penerima Dana Bantuan Penelitian BOPTN Tahun 2021;
- Keputusan Rektor Nomor 1115 Tahun 2022 tentang Penerima Hibah Publikasi Ilmiah Hasil Penelitian dan Penghargaan Penulisan Artikel Ilmiah Bereputasi Tahun 2022.
- Standar Hasil Penelitian Kode SPMI-INKDS/L.1/S/3.1
- Standar Penilaian Penelitian Kode SPMI-INKDS/L.1/S/3.4
- Standar Pengelolaan Penelitian Kode SPMI-INKDS/L.1/S/3.7
- SK Rektor Nomor 672 Tahun 2020 tentang Roadmap Penelitian Institut Agama Islam Negeri Kudus Tahun 2020
- SK direktur nomor 3 tahun 2020 tentang roadmap penelitian dan PkM serta Research Group dan Kelompok Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat Pascasarjana.